Peraturan Bupati Barito Kuala ini Mengatur Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Melalui Promois, Mutasi/Rotasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Berdasarkan Hasil Seleksi, Penilaian Kinerja dan Uji Kompetensi dengan sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup dan Sasaran; JPT Pratama; Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain; Pendanaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat