Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 75 Tahun 2021

Tata cara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui promosi, Mutasi/Rotasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Barito Kuala

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Barito Kuala ini Mengatur Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Melalui Promois, Mutasi/Rotasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Berdasarkan Hasil Seleksi, Penilaian Kinerja dan Uji Kompetensi dengan sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup dan Sasaran; JPT Pratama; Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain; Pendanaan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 75 Tahun 2021 tentang Tata cara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui promosi, Mutasi/Rotasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Barito Kuala
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
13 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
13 Oktober 2021
Sumber
BD.2021/NO.75
Subjek
JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 149 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan