Peraturan Bupati Barito Kuala ini Mengatur Tentang Standar Operasional Prosedur E-Kinerja Bagi Aparatur Sipil Negara Kabupaten Barito Kuala dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pembahasan; Pelayanan; Tata Kerja; Sarana dan Prasarana; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat