Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Satu Data dengan sistematika; Ketentuan Umum; Standar,Metadata,Interoperabilitas Data, Dan Kode Referensi; Penyelenggara Satu Data di Daerah; Penyelenggaraan Satu Data di Daerah; Kerjasama; Pemanfaatan Data; Pengendalian; Pendanaan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat