Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Penyelenggaraan Survei Kepuasan Masyarakat Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala dengan sistematika; Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Survei; Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat