pemberian-makanan-penambah-daya-tahan-tubuh
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2020 NOMOR 16 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBERIAN MAKANAN PENAMBAH DAYA TAHAN TUBUH BAGI PEGAWAI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS LABORATORIUM LINGKUNGAN PADA
PERANGKAT DAERAH YANG MENYELENGGARAKAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Lampiran I bagian Penjelasan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 yang Berfungsi sebagai Batas tertinggi, angka 36 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan
Tahun Anggaran 2020, menjelaskan bahwa satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat
menambah/ meningkatkan/mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud. Berdasarkan Pasal 35 ayat (3) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemberi kerja dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
- Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2009, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2016, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.02/2019, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung Nomor 18 Tahun 2016.
- PERGUB ini mengatur mengenai Pemberian Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh Bagi Pegawai Unit Pelaksana Teknis DInas Laboratorium Lingkungan Pada Perangkat Daerah Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintah Bidang Lingkungan Hidup yang meliputi tujuan pemberian penambah daya tahan tubuh, aturan pemberian penambah daya tahan tubuh.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
- 6
|