Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Menggunakan Kendaraan Roda Dua Berbasis Aplikasi dengan sistematika; Ketentuan Umum; Penyelenggaraan; Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat