tata-kelola-perdagangan-lada-putih
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2020 NOMOR 14 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA KELOLA PERDAGANGAN LADA PUTIH MUNTOK WHITE PEPPER
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah dikeluarkannya Indikasi Geografis Lada Putih Muntok White Pepper oleh Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor 000000004 tanggal 21 Januari 2010 dan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2019-2039, maka lada merupakan produk unggulan daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perdagangan Antar Pulau, Gubernur sesuai kewenangannya, antara lain bertugas memfasilitasi pemasaran produk unggulan masing-masing daerah dan menyusun kebijakan daerah yang memperlancar kegiatan perdagangan
antarpulau, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
- Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis (IG), Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2017, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 12 Tahun 2019.
- PERGUB ini mengatur mengenai Tata Kelola Perdagangan Lada Putih Muntok White Pepper yaitu meliputi Cara Pendaftaran Pelaku Usaha Lada Terdaftar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
- 9
|