Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 33 Tahun 2020

PENDANAAN PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP KEWENANGAN PROVINSI YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMRAKARSA/PELAKU USAHA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai Pendanaan Penilaian Dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Kewenangan Provinsi Yang Dibebankan Kepada Pemrakarsa/Pelaku Usaha yaitu meliputi Ketentuan Umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bangka Belitung Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENDANAAN PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP KEWENANGAN PROVINSI YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMRAKARSA/PELAKU USAHA
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bangka Belitung
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
20 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2020
Tanggal Berlaku
20 Mei 2020
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2020 NOMOR 22 SERI E
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 335 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan