Pendanaan-penilaian-pemeriksaan-dokumen-lingkungan-hidup
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2020 NOMOR 22 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENDANAAN PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP KEWENANGAN PROVINSI YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMRAKARSA/PELAKU USAHA
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan, mengatur bahwa dana kegiatan untuk penilaian Amdal dan UKL-UPL dapat dibebankan kepada pemrakarsa sesuai dengan standar biaya umum daerah yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka melaksanakan kegiatan penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan
sesuai dengan kewenangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, perlu mengatur pendanaan penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungandengan Peraturan Gubernur, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
- Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8
Tahun 2013, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor: P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018, . Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor: P.2/PKTL/SETDIT/KEU.I/2/2019.
- PERGUB ini mengatur mengenai Pendanaan Penilaian Dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Kewenangan Provinsi Yang Dibebankan Kepada Pemrakarsa/Pelaku Usaha yaitu meliputi Ketentuan Umum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
- 7
|