Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 2) yaitu pada Ketentuan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 10, Pasal 11, diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 2 (dua) pasal, yaitu Pasal 11A dan pasal 118, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 ayat (3), Pasal 15, diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu pasal 15A, dan Pasal 17.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat