Ketentuan dalam lampiran Bupati Nomor 97 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2021 yang meliputi Besaran Honorarium, Perjalanan Dinas Dalam Daerah, dan Perjalanan Dinas Luar Daerah diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat