Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bombana Nomor 14 tentang Program Beasiswa Gembira Cerdas diubah pada Pasal 1, Pasal 6, Pasal 8 ayat (4), Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 17.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat