Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 59 Tahun 2022

Road Map Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022-2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok peraturan ini adalah: 1. Peta Jalan (Road Map) Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022-2024 merupakan pedoman bagi perangkat daerah maupun Instansi terkait dalam melaksanakan Pengendalian Inflasi di Kabupaten Bombana selama 3 (tiga) tahun. 2. Peta Jalan (Road Map) Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2022-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 3. Pembiayaan pelaksanaan Peta Jalan (Road Map) Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022- 2024 bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bombana, c. Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah, d. Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 59 Tahun 2022 tentang Road Map Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022-2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022 Nomor 59
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 356 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan