Materi pokok peraturan ini adalah: 1. Peta Jalan (Road Map) Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022-2024 merupakan pedoman bagi perangkat daerah maupun Instansi terkait dalam melaksanakan Pengendalian Inflasi di Kabupaten Bombana selama 3 (tiga) tahun. 2. Peta Jalan (Road Map) Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2022-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 3. Pembiayaan pelaksanaan Peta Jalan (Road Map) Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022- 2024 bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bombana, c. Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah, d. Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat