Materi pokok peraturan ini adalah: 1. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman teknis bagi APIP pada Inspektorat agar memiliki kesamaan persepsi dan keseragaman metodologi sesuai standar audit dalam melaksanakan Audit Kinerja; 2. Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini, meliputi: a. pendahuluan; b. gambaran umum Audit Kinerja; c. perencanaan Audit Kinerja; d. pelaksanaan Audit Kinerja; e. komunikasi hasil audit; dan f. penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat