Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 55 Tahun 2022

Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Bombana Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok peraturan ini: 1. Perubahan RKPD Tahun 2022 meliputi perubahan: a. kerangka ekonomi dan keuangan daerah; b. target dan sasaran pembangunan daerah; c. prioritas pembangunan daerah; d. penambahan dan/ atau pengurangan program dan kegiatan perangkat daerah; dan e. target kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah. 2. Perubahan RKPD Tahun 2022 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 55 Tahun 2022 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Bombana Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022 Nomor 55
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 301 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan