Materi pokok peraturan ini: 1. Perubahan RKPD Tahun 2022 meliputi perubahan: a. kerangka ekonomi dan keuangan daerah; b. target dan sasaran pembangunan daerah; c. prioritas pembangunan daerah; d. penambahan dan/ atau pengurangan program dan kegiatan perangkat daerah; dan e. target kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah. 2. Perubahan RKPD Tahun 2022 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat