Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 46 Tahun 2022

Peran Desa Dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II KEWENANGAN DESA DALAM INTERVENSI PENCEGAHAN STUNTING BAB IV TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN KONVERGENSI PENCEGAHAN STUNTING BAB V KOORDINASI, SOSIALISASI DAN PENGORGANISASIAN BAB VI PELAKSANAAN PENCEGAHAN STUNTING BAB VII PENGAWASAN DAN PELAPORAN HASIL PENGAWASAN BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 46 Tahun 2022 tentang Peran Desa Dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
10 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2022
Tanggal Berlaku
10 Mei 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022 Nomor 46
Subjek
KESEHATAN - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 381 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan