Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 5 Tahun 2018

Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab II Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Bab III Asas Umum dan Struktur APBD Bab IV Pelaksanaan APBD Bab V Perubahan APBD Bab VI Penatausahaan Keuangan Daerah Bab VII Akuntansi Keuangan Daerah Bab VIII Standarisasi Biaya Bab IX Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Bab X Perjalanan Dinas Bab XI Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Bab XII Pejabat, Pengadaan Barang/Jasa, Penerima Barang dan Penerima Hasil Pekerjaan Bab XIII Biaya Pelelangan dan TIM PPHP Bab XIV Pembayaran Uang Muka Bab XV Dokumentasi Pembangunan Fisik Bab XVI Koordinasi Bab XVII Pelaporan Bab XVIII Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bab XIX Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah Bab XX Ketentuan Lain-lain Bab XXI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Langara
Tanggal Penetapan
30 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2018
Tanggal Berlaku
30 Januari 2018
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR
Subjek
APBD - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 215 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan