(1) Setiap pegawai yang memberikan pelayanan berhak mendapatkan jasa atas pelayanan; (2) Manajemen rumah sakit berkewajiban menyediakan alokasi biaya untuk jasa pelayanan pegawai rumah sakit yang dianggarkan melalui anggaran rumah sakit atau Rencana Bisnis Anggaran; (3) Setiap pegawai yang memiliki jabatan pada pusat pendapatan atau revenue center berkewajiban memberikan pelayanan yang optimal sesuai dengan kode etik profesi dan standar operasional prosedur rumah sakit.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat