Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 45 Tahun 2022

Bantuan Stimulan Pembangunan dan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Laik Huni Bagi Masyarakat yang Berpenghasilan Rendah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Pemberian bantuan stimulan dilaksanakan berdasarkan asas tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel. (2) Pemberian Bantuan Stimulan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan perolehan rumah serta peningkatan kualitas RTLH bagi MBR secara bertahap dan berkelanjutan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 45 Tahun 2022 tentang Bantuan Stimulan Pembangunan dan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Laik Huni Bagi Masyarakat yang Berpenghasilan Rendah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
08 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2022
Tanggal Berlaku
08 Februari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 463
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 202 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan