(1) Pemberian bantuan stimulan dilaksanakan berdasarkan asas tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel. (2) Pemberian Bantuan Stimulan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan perolehan rumah serta peningkatan kualitas RTLH bagi MBR secara bertahap dan berkelanjutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat