Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: a. Memberikan pelayanan perlindungan bagi Perempuan dan Arial Korban Tindak Kekerasan; b. Mengoptimalkan pengembangan pelayanan luar panti bagi Perempuan dan Anak Karban Tindak Kekerasan; c. Mengintegrasikan pelayanan perlindungan bagi Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan; dan d. Mempermudah koordinasi pelayanan perlindungan bagi Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat