Susunan organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah, terdiri atas: a. Kepala Badan; b. Sekretariat; c. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan; d. Bidang kedaruratan; e. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi; f. Bidang Peralatan dan Logistik g. Unit Pelaksana Teknis Daerah h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat