Susunan organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, terdiri atas: a. Kepala Badan; b. Sekretaris; c. Bidang Pengadaan, Mutasi dan Kenaikan Pangkat; d. Bidang Disiplin, Penilaian Kinerja dan Pensiun; e. Bidang Data dan Informasi, Diklat, Fasilitasi Profesi ASN dan Korpri; f. Unit Pelaksana Teknis Daerah g. Kelompok Jabatan Fungsional
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat