Susunan organisasi Badan, terdiri atas : a. Kepala Badan; b. Sekretariat; c. Bidang Penelitian dan Pengembangan; d. Bidang Statistik, Evaluasi dan Pelaporan; e. Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya; f. Bidang Fisik, Prasarana dan Pengembangan Wilayah. g. Unit Pelaksana Teknis Daerah h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat