Susunan organisasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Konawe Utara, terdiri atas: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat; c. Bidang Perumahan; d. Bidang Kawasan Permukiman; e. Unit Pelaksana Teknis Daerah; f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat