Susunan organisasi Dinas, terdiri atas : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat; c. Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata; d. Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata; e. Bidang Ekonomi Kreatif; f. Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata; g. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD); h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat