Susunan organisasi Dinas, terdiri atas : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat; c. Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil; d. Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Pembudidaya Ikan; e. Bidang Perizinan dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan; f. Bidang Pegembangan Kawasan dan Perbenihan lkan; g. Unit Pelaksana Teknis Daerah; h. Kelompok Jabatan Fungsional
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat