Susunan organisasi Dinas, terdiri atas: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat; c. BidangKepemudaan; d. Bidang Keolahragaan; e. Bidang Sarana dan Prasarana; f. Bidang Minat dan Bakat; g. Unit Pelaksana Teknis Daerah h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat