Susunan organisasi Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Utara, terdiri atas : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat; c. Bidang Lalu Lintas; d. Bidang Angkutan; e. Bidang Sarana dan Prasarana; f. Unit Pelaksana Teknis Daerah; g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat