Susunan organisasi Dinas, terdiri atas : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat; c. Bidang Pemerintahan Desa / Kelurahan; d. Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; e. Bidang Pembangunan Ekonomi Kawasan Perdesaan; f. Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna (TTG); g. Unit Pelaksana Teknis Daerah; h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat