Susunan organisasi Dinas terdiri atas : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat; c. Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan; d. Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan; e. Bidang Konsumsi dan Penganekaragaman Pangan; f. Bidang Keamanan Pangan; g. Unit Pelaksana Teknis Daerah; h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat