Susunan organisasi Dinas, terdiri atas : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat; c. Bidang Data, Informasi dan Partisipasi Masyarakat; d. Bidang Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan; e. Bidang Pemberdayaan dan Kualitas Keluarga; f. Bidang Pemenuhan Hak Anak; g. Unit Pelaksana Teknis Daerah; h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat