Susunan organisasi Dinas Sosial terdiri atas : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat; c. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial; d. Bidang Pemberdayaan Sosial; e. Bidang Rehabilitasi Sosial; f. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD); g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat