Susunan organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Konawe Utara, terdiri atas: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat; c. Bidang Bina Marga; d. Bidang Cipta Karya; e. Bidang Sumber Daya Air; f. Bidang Tata Ruang; g. Unit Pelaksana Teknis Derah (UPTD); h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat