peraturan ini mengaturketentuan umum; jenis data; penyelenggara satu data Indonesia di Daerah; Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di daerah; Pendanaan; ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat