Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 33 Tahun 2022

PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan RKPD Tahun 2022. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi : a. pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menetapkan Perubahan Rencana Kerja Tahun 2022;dan b. pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dalam menyusun rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022, yang akan dituangkan lebih lanjut dalam Perubahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2022.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 33 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Polewali Mandar
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2022
Sumber
BD. 2022/NO. 33
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Bidang
Halaman ini telah diakses 238 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan