Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan RKPD Tahun 2022. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi : a. pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menetapkan Perubahan Rencana Kerja Tahun 2022;dan b. pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dalam menyusun rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022, yang akan dituangkan lebih lanjut dalam Perubahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2022.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat