Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pendirian Dan Anggaran Dasar;Pembinaan Dan Kepengurusan;Permodalan;Hasil Usaha;Kerjasama Bumdes Dengan Pihak Ketiga;Pengelolaan dan Pertanggungjawaban;Pembubaran;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat