Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Jenis Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten, meliputi : a. PDH; b. PDL pada perangkat daerah tertentu; c. PSL; d. PDL camat dan lurah; e. PDU camat dan lurah; dan f. pakaian seragam Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (KORPRI).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat