PERUBAHAN NAMA-RUMAH-SAKIT UMUM DAERAH-POLEWALI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD. 2022/NO. 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN NAMA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH POLEWALI MENJADI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HAJJAH ANDI DEPU
ABSTRAK: |
- a. bahwa perubahan nama Rumah Sakit Umum Daerah Polewali menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Hajjah Andi Depu dilakukan sebagai wujud penghormatan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar kepada Tokoh Pahlawan Nasional yang digunakan sebagai simbol yang memberi makna, inspirasi dan energi perjuangan dalam memberikan layanan Kesehatan;
b. bahwa berdasarkan aspirasi dari masyarakat serta hasil kajian efektifitas nama, perlu diubah nama Rumah Sakit Umum Daerah Polewali menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Hajjah Andi Depu;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit diatur pemberian nama Rumah Sakit harus memperhatikan nilai dan norma agama, sosial budaya dan etika;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Nama Rumah Sakit Umum Daerah Polewali Menjadi Rumah Sakit Umum
Daerah Hajjah Andi Depu;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 44 tahun 2009;UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 74 Tahun 2005;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan nama Rumah Sakit Umum Daerah Polewali yang diubah menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Hajjah Andi Depu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2022.
- 3 hlm
|