PELAYANAN KESELAMATAN TERPADU-PSC-119-MASIGA-POLEWALI-MANDAR
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD. 2022/NO. 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PUSAT PELAYANAN KESELAMATAN TERPADU PSC 119 MASIGA POLEWALI MANDAR
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan korban/pasien gawat darurat diperlukan suatu sistem penanganan korban/pasien yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, Public Safety Centre harus dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pusat Pelayanan Kesehatan Terpadu PSC 119 Masiga Polewali Mandar;
- Pasal ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 36 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 12 Tahun 2019;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permenkes No. 19 Tahun 2016;Permendagri No. 77 Tahun 2020;
- PSC 119 Masiga Polewali Mandar dimaksudkan untuk menjamin terlaksananya pelayanan gawat darurat sehari-hari di masyarakatdan pada saat terjadi Bencana di wilayah Kabupaten Polewali Mandar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2022.
- 10 hlm
|