Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 15 Tahun 2022

Pelaksanaan Penyertaan Modal Dasar Tahap II Kepada Perusahaan Umum Daerah Ketapang Pangan Mandiri Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL DASAR TAHAP II KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH KETAPANG PANGAN MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2022

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ketapang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penyertaan Modal Dasar Tahap II Kepada Perusahaan Umum Daerah Ketapang Pangan Mandiri Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
24 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2022
Tanggal Berlaku
24 Januari 2022
Sumber
BD.2022/NO.15,TBD,LL KAB. KETAPANG: 6 HLM
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 306 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan