Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1.A Tahun 2020

Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab II Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Bab III Asas Umum dan Struktur APBD Bab IV Pelaksanaan APBD Bab V Perubahan APBD Bab VI Penatausahaan Keuangan Daerah Bab VII Akuntansi Keuangan Daerah Bab VIII Standarisasi Biaya Bab IX Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Honararium Bab X Perjalanan Dinas Bab XI Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Bab XII Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bab XIII Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Penerima Barang dan Penerima Hasil Pekerjaan Bab XIV Biaya Pelelangan da Tim PPHP Bab XV Pembayaran Uang Muka Bab XVI Dokumentasi Pembangunan Fisik Bab XVII Koordinasi Bab XVIII Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bab XIX Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah Bab XX Ketentuan Lain-lain Bab XXI Ketentuan Peralihan Bab XXII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1.A Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor
1.A
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Langara
Tanggal Penetapan
06 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2020
Tanggal Berlaku
06 Januari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020
Subjek
APBD - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 265 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan