Peraturan tersebut berisi tentang: I.Ketentuan Umum; II.Tujuan, Sumber Dana dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa; III.Mekanisme Penyaluran dan Pencairan; IV.Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan; V.Pembinaan dan Pengawasan; VI.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat