Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pendirian dan Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah Tirtanadi; Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Wilayah Usaha, dan Jangka Waktu Berdiri; Modal Perumda Tirtanandi; Organ Perumda Tirtanadi; Satuan Pengawas Intern dan Komite Audit; Pegawai Perumda Tirtanandi; Dana Pensiun; Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi; Tahun Buku; Rencana Bisnis Perumda Tirtanadi; Rencana Kerja Anggaran Perusahaan; Pelaporan; Penetapan dan Penggunaan Laba; Tata Cara Penjualan Pemindahtanganan; Kerjasama; Penyelenggaraan Pelayanan Air Minum. Air Limbah dan Lainnya; Sanksi; Tarif Air Minum dan Tarif Limbah; Asosiasi; Pembubaran Perumda Tirtanadi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat