Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Syarat, Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; Hak dan Kewajiban; Pendanaan; Pelaporan Penggunaan Anggaran; Larangan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat