Peraturan ini mengatur ketentuan Umum; ruanglingkup; tata cara seleksi; kriteria dan metode penilaian; monitoring dan evaluasi; penggantian pejabat dan masa jabatan pimpinan tinggi; pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama melalui mutasi/rotasi; ketentuan lain-lain;ketentuan penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat