Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2022

Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengelola Keuangan Daerah, Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, Sistem dan Prosedur Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Sistem Dan Prosedur Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Sistem dan Prosedur Pelaksanaan APBD, Sistem dan Prosedur pelaksanaan Penatausahaan Penerimaan, Sistem dan Prosedur Penatausahaan Pengeluaran, Sistem dan Prosedur Laporan Realisasi Semester Pertama APBH, dan Perubahan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Sistem dan Prosedur Pertanggung Jawaban dan Pelapor keuangan Pemerintah Daerah, Informasi keuangan Daerah, Pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ciruas
Tanggal Penetapan
12 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2022
Tanggal Berlaku
12 Januari 2022
Sumber
BD Tahun 2022 Nomor 3
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 607 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan