PENGELOLAAN-LAPORAN-HARTA-KEKAYAAN
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2021 NOMOR 7 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGELOLAAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan ketepatan dan daya guna terkait dengan pengembangan proses pendaftaran dan pengumuman laporan harta kekayaan Penyelenggara Negara yang ada saat ini diperlukan dasar pengaturan yang lebih komprehensif. Bahwa Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Gubernur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,perlu disesuaikan dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara, guna
meningkatkan kepatuhan Penyelenggara Negara dalam menyampaikan LHKPN kepada Tim LHKPN KPK secara efisien, efektif dan tepat waktu sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
- Dasar Hukum PERGUB adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016.
- PERGUB ini mengatur mengenai Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu meliputi penjelasan tentang LHKPN, Tim Pengelola LHKPN.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
- 11
|