pengeluaran-kas-anggaran-apbd
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2021 NOMOR 1 SERI A
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGELUARAN KAS MENDAHULUI PENETAPAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH TAHUN
ANGGARAN 2021 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai arahan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam
Negeri sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bagi daerah yang telah menetapkan APBD TA 2021 namun belum mengesahkan DPA maka menetapkan Peraturan Kepala Daerah mengenai pengeluaran kas mendahului penetapan APBD TA 2021 untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
- Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020.
- PERGUB ini mengatur mengenai Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
- 4
|