Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 27 Tahun 2022

Retribusi Pelayanan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Bab III Golongan Retribusi; Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Bab V Tata Cara Perhitungan Retribusi; Bab VI Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Bab VII Ketentuan Besarnya Tarif; Bab VIII Wilayah Pungutan; Bab IX Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Bab X Pengendalian dan Pengawasan; Bab XI Tata Cara Pemungutan; Bab XII Tata Cara Pembayaran; Bab XIII Sanksi Administrasi; Bab XIV Keberatan; Bab XV Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Bab XVI Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Bab XVII Kedaluwarsa Penagihan; Bab XVIII Pembukuan dan Pemeriksaan; Bab XIX Insentif; Bab XX Ketentuan Penyidikan; Bab XXI Ketentuan Pidana; dan Bab XXII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 27 Tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna Barat
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Laworo
Tanggal Penetapan
19 April 2022
Tanggal Pengundangan
19 April 2022
Tanggal Berlaku
19 April 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2022 Nomor
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 262 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan