PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PRINGSEWU NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN, PENYEDIAAN DAN PENGADAAN CADANGAN PANGAN (BERAS) DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas peraturan Bupati Pringsewu Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan, Penyediaan dan Pengadaan Cadangan Pangan (Beras) Daerah Pemerintah Kabupaten Pringsewu
ABSTRAK: |
- a. bahwa guna mewujudkan pengelolaan,
penyediaan dan pengadaan cadangan pangan
berupa beras, Pemerintah Kabupaten Pringsewu
telah menetapkan Peraturan Bupati Pringsewu
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan
Penyediaan dan Pengadaan Cadangan Pangan
(Beras) Daerah Pemerintah Kabupaten Pringsewu;
b. bahwa Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 5
Tahun 2017 tentang Pengelolaan Penyediaan dan
Pengadaan Cadangan Pangan (Beras) Daerah
Pemerintah Kabupaten Pringsewu perlu dilakukan
penyesuaian dengan kondisi perekonomian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 5 Tahun
2017 tentang Pengelolaan, Penyediaan dan
Pengadaan Cadangan Pangan (Beras) Daerah
Pemerintah Kabupaten Pringsewu;
- UU No 48 Tahun 2008, UU No 18 Tahun 2012, UU No 23 Tahun 2014, PP No 17 Tahun 2015, Perpres No 12 Tahun 2021, Perpres No 71 Tahun 2015, PerMendagri No 6 Tahun 2001, PerMenPerindag No 22 Tahun 2005, PerMenKo Kesra No 34 Tahun 2005, PerMendagri No 30 Tahun 2008, Perbup Pringsewu No 05 Tahun 2017, Instruksi Presiden No 8 tahun 2011, Instruksi Presiden No 85 Tahun 2015
- Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan, Penyediaan Dan Pengadaan Cadangan Pangan (Beras) Daerah Pemerintah Kabupaten Pringsewu
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2022.
- Halaman : 5
|