RENCANA AKSI DAERAH PENURUNAN STUNTING TAHUN 2022-2024
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Stunting Tahun 2022-2024
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka intervensi penurunan Stunting di Kabupaten Pringsewu, perlu dilakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan
evaluasi kegiatan penurunan Stunting terintegrasi;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting perlu menyusun Rencana Aksi Daerah Penurunan Stunting Tahun
2022-2024 dan menetapkannya dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi
Daerah Penurunan Stunting Tahun 2022-2024;
- UU No 48 Tahun 2008, UU No 36 Tahun 2009, UU No 18 Tahun 2012, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 28 Tahun 2004, PP No 33 Tahun 2013, Perpres No 83 Tahun 2017, Perpres No 72 Tahun 2021, Perda Kab Pringsewu No 03 Tahun 2012, Perda Kab Pringsewu No 11 Tahun 2017
- Rencana Aksi Daerah Penurunan Stunting tahun 2022-2024
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2022.
- Halaman : 28
|